Polda Jambi Amankan 5 Tersangka Illegal Drilling di Batanghari, Terungkap Modus Pelaku Melakukan Penambangan

Polda Jambi merilis 5 tersangka dan barang bukti kasus Illegal Drillingi Kabupaten Batanghari, Jumat 13 September 2024. -Elvina Saputri/JAMBIKORAN.COM -

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jambi, mengamankan 5 pelaku Illegal Drilling di 3 TKP yang terletak di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Lima orang tersangka yang diamankan, yakni berinisial DI, warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; RH, warga Musi Rawas Sumatera Selatan; AR Warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; P, Warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; dan YM, Warga Kota Jambi.

AKBP Taufik Nurmandia, Wadirreskrimum Polda Jambi, mengatakan bahwa para tersangka melakukan penambangan minyak ilegal dengan menggunakan cara tradisional.

“Kronologi awalnya, pada Kamis, 5 September 2024, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, mendapatkan informasi terkait adanya penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi,” kata dia, Jumat, 13 September 2024.

BACA JUGA:Pelamar CPNS di Pemkab Batanghari Capai 2.500 Orang, Berikut Penjelasan Pihak BKPSDMD Batanghari

BACA JUGA:Pemerintah Tekankan Perlindungan Pekerja, Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung menuju ke TKP. Di sumur pertama, tim berhasil mengamankan 3 pelaku, sedangkan di sumur kedua tim mengamankan 2 orang pelaku.

“Barang bukti yang diamankan yakni, Tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi, tiga buah pipa canting besi, tiga roll tali lambang, tiga buah katrol, dan satu buah buku catatan rekap hasil penjualan minyak bumi,” ungkapnya.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 52 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Miliar. (*)

Tag
Share