KPU Bungo Tetapkan Titik Larangan Pemasangan APK

Jamiin Nopri, Anggota KPU Kabupaten Bungo-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-

MUARABUNGO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah menetapkan titik-titik lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), oleh para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 964 Tahun 2024.


Jamiin Nopri, Anggota KPU Kabupaten Bungo Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dalam keterangannya kepada Jambi Independent pada Minggu (6/10), menyatakan bahwa pengaturan ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif dan estetika di wilayah Bungo.


"Guna menjaga dan memelihara ketertiban umum, sehingga menciptakan suasana lingkungan yang kondusif serta estetika kota, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan lokasi pemasangan APK," ujarnya.


Lokasi yang dilarang untuk penempatan APK meliputi taman-taman publik yang berperan penting dalam menjaga keindahan kota. Beberapa di antaranya adalah Taman Tampoenek, Taman Pusparagam, Taman Bank Jambi, Taman Sri Soedewi, Taman Pedestrian Kanak-Kanak, Taman Simpang Drum, Taman RSU H. Hanafie, Taman Tugu PKK, Taman Hijau Bungo, Taman RTP Perumnas, Taman BRI (Lapangan Tenis), Taman Tugu Adipura, Taman Tugu Air Mancur Menari, Taman Kampung Solok, Taman Pujasera, Taman RTH Kuamang Kuning, dan Taman Kapal/Angso Duo.

BACA JUGA:SAH minta Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga Pangan karena Lahan Tani Banjir

BACA JUGA:NTP di Jambi Naik 1,19 Persen

Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di area-area vital lainnya, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan ini berlaku hingga radius 5 meter dari pagar atau batas bangunan.


Jamiin Nopri menambahkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib dan indah selama masa kampanye Pilkada berlangsung,” pungkasnya. (mai/enn)

Tag
Share