Perampok Agen BRILink Dibekuk

DIBEKUK: Dengan pengawalan ketat tersangka perampokan agen BRILink digiring, anggota Polsek Kota Baru. -Elvina/Jambi Independent -

JAMBI - Unit Reskrim Polsek Kota Baru Jambi, berhasil mengamankan satu orang pelaku perampokan di sebuah agen BRIlink, yang berada dikawasan Pattimura Simpang Rimbo, dekat Mitra Bangunan Supermarket, pada Senin, 14 Oktober 2024.


Pelaku perampokan tersebut yakni, Abdurrohim (35), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi, yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta.


Dalam konferensi pers Polsek Kota Baru, Ipda Swando Panggabean, mengatakan bahwa, pelaku melakukan modusnya dengan melakukan transfer dana. “Modusnya melakukan transfer dana, TKP-nya di dekat Mitra Bangunan pada tanggal 14 Oktober 2024,” kata dia, Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Berhasil Amankan Satu Pelaku

BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Warning Para Kepala OPD, Tingkatkan Disiplin Pegawai Ikuti Apel Gabungan Rendah


Swando menyebutkan bahwa kronologinya awalnya, pelaku memberikan uang kepada korban untuk di transfer. Setelah uang tersebut masuk, pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, untuk mengambil kembali uang yang sebelumnya telah diserahkan pelaku kepada korban.
Pelaku memastikan terlebih dahulu bahwa korban telah mentransferkan dana tersebut. Setelah uang tersebut masuk, pelaku langsung kabur.


“Tersangka memastikan dulu uang itu sudah ditransfer dan masuk ke rekeningnya, sudah masuk baru dia kabur. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam menggunakan pisau, hingga korban mengalami luka gores di bagian perut,” terangnya.


Selanjutnya, Swando menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami korban senilai Rp 20 juta. Uang hasil hasil rampokan tersebut digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidup.
Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan