Kenaikan Gaji Hakim, Langkah Awal yang Belum Cukup

Ilustrasi Kenaikan gaji hakim, yang belum tentu mendapatkan kesejahteraan bagi para hakim--

JAMBIKORAN.COM - Jokowi menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji dan tunjangan hakim, namun langkah ini dinilai belum cukup untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan hakim.

Dua hari sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Keputusan ini disambut baik oleh para hakim, namun sejumlah organisasi hakim menilai aturan ini belum cukup untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan mereka.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya mencakup kenaikan tunjangan jabatan, sedangkan sembilan komponen hak keuangan lainnya belum diatur. Komponen yang belum diatur tersebut mencakup gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, serta penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Fauzan juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan yang masih terjadi, khususnya bagi hakim tingkat pertama di pengadilan kelas II di kabupaten/kota. "Hakim-hakim di tingkat ini menghadapi tantangan yang lebih berat, dan kebijakan saat ini belum efektif dalam mengatasi ketidakmerataan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Perempuan dan Anak Jadi Target, BNPT-FKPT Jambi Ajak Perkuat Keluarga Cegah Radikalisme

BACA JUGA:Mengapa Wanita Sering Enggan Split Bill di Kencan Pertama? Ini Alasannya! 

Selain itu, Fauzan juga menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018 yang mengatur pemisahan norma gaji pokok dan pensiun hakim dari Aparatur Sipil Negara (ASN). "Pemerintah hanya fokus pada pemisahan pengaturan, namun tidak memperhatikan besaran nominal yang sesuai dengan tanggung jawab hakim," kata Fauzan.

Fauzan menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak melibatkan partisipasi aktif dari para hakim di lapangan, sehingga hasilnya kurang mencerminkan kondisi riil yang dihadapi hakim-hakim di seluruh Indonesia.

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) juga menyatakan bahwa sejumlah usulan mengenai perbaikan kondisi kesejahteraan hakim belum terakomodasi dalam PP tersebut. Beberapa usulan yang belum terakomodasi antara lain adalah penyesuaian nominal gaji pokok, penghasilan pensiun, tunjangan kemahalan, tunjangan perumahan, dan transportasi yang menyatu dengan gaji setiap bulan.

Ikahi juga berencana memperjuangkan pembentukan PP tentang pensiun hakim dan janda/dudanya.

BACA JUGA:Bahaya Konsumsi Kafein Berlebih, Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung

PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). PP ini ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Meskipun PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, terutama dalam hal kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara merata, namun permasalahan besar lainnya belum teratasi. SHI dan Ikahi akan terus memperjuangkan beberapa tuntutan kepada pemerintah, diantaranya, penyesuaian seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim, serta mendesak pembahasan kembali RUU Jabatan Hakim hingga disahkan menjadi undang-undang.

"Ketika kesejahteraan hakim diabaikan, keadilan berada dalam bahaya," kata Fauzan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan