Guru Honorer di Konawe Selatan Dibebaskan dari Tahanan, Kasus Penganiayaan Anak Polisi Masih Berlanjut
Sosok Supriyani SPd, Guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan atas tuduhan aniaya muridnya.--
JAMBIKORAN.COM - Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah dibebaskan dari tahanan. Keputusan ini diambil oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara setelah mempertimbangkan status Supriyani sebagai tenaga pengajar dan menerapkan asas restoratif justice.
Supriyani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang muridnya, D (6), yang merupakan anak seorang anggota polisi di Polsek Baito. Meskipun statusnya sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Supriyani selama tahap penyidikan.
"Kami sampaikan dalam tahap penyidikan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara," ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian.
Kristian juga membantah kabar yang beredar di media bahwa pelapor meminta sejumlah uang kepada terlapor. "Kami tegaskan itu tidak benar, dan merupakan sebuah hoaks," tegasnya.
BACA JUGA:Wisata Edukasi dan Rekreasi di Taman Hutan Kota M. Sabki, Jambi
BACA JUGA:Inilah Ciri-Ciri Cowok Red Flag di Aplikasi Kencan
Meskipun dibebaskan dari tahanan, kasus penganiayaan yang melibatkan Supriyani masih berlanjut. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Konsel dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri.
Supriyani sendiri membantah tuduhan penganiayaan yang dialamatkan padanya. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan korban di hari kejadian dan tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," ucap Supriyani.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak di sekolah. Pihak kepolisian dan kejaksaan terus melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur dan fakta hukum yang ada. (*)