74% Guru di Indonesia Digaji di Bawah UMK: Tantangan Serius bagi Pemerintah

Ilustrasi foto Abdul Mu'ti--

JAMBIKORAN.COM - Masalah honor guru menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah kepemimpinan Abdul Mu'ti.

Data terbaru dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 menunjukkan bahwa 74% guru di Indonesia menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) terendah tahun 2024.

Muhammad Anwar, peneliti dari IDEAS, menyatakan bahwa UMK terendah di Indonesia untuk tahun 2024 terdapat di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp 2.038.005. Namun, gaji guru, terutama guru honorer, bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

“Di daerah dengan biaya hidup terendah pun, para guru honorer masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka,” jelas Anwar.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SDN 03 Menteng

BACA JUGA:Meutya Hafid Dilantik, Fokus Digitalisasi dan Pemberantasan Judi Online

Menanggapi persoalan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Dr Abdul Mu'ti MEd, mengatakan bahwa kementeriannya akan melakukan kajian yang mendalam.

Pasalnya, kondisi guru di Indonesia beragam, dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK, serta guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

“Kita perlu memetakan dan mengkaji masalah honor guru secara serius,” ujar Abdul Mu'ti usai acara serah terima jabatan di Gedung A Kemendikbud.

“Ada kompleksitas terkait status guru yang berbeda, baik ASN maupun honorer. Jadi, kita harus hati-hati sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Prabowo Dilengkapi Wakil Menteri, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:OJK Catat Ada Rp 72,03 Triliun Pinjaman Online Warga RI yang Belum Lunas

Abdul Mu'ti juga menyampaikan bahwa kementeriannya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, mengingat kebijakan terkait honor guru perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru dan harus melalui kajian yang mendalam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan