Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Sejumlah barang bukti yang dijaring BPOM Jambi, saat akan dimusnahkan.-Melisa Nayang Ardilita/jambi ndependent-

JAMBI – Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi memusnahkan puluhan ribu produk illegal, hasil penjaringan selama  beberapa waktu.

Tak hanya sekadar memusnahkan. Namun, BPOM Jambi  juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam ikut pengawasan peredaran obat ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil temuan pengawasan dari tahun 2023 hingga Oktober 2024.

Selama periode tersebut, BPOM Jambi bersama lintas sektor mencatat ada 662 pelanggaran dengan total 53.166 barang ilegal senilai sekitar Rp760 juta.

BACA JUGA:Feriadi: Dua Kali Sehari

BACA JUGA:Dukung Peningkatan Produktivitas UMKM

Temuan tersebut terdiri dari 59% pangan ilegal, 17% obat ilegal (OOT), 12% obat tradisional tanpa izin, 7% obat daftar G, dan 5% kosmetik.

“Tindak lanjut berupa sanksi administratif (peringatan hingga surat pernyataan) hingga sanksi pidana (pro Justitia) diberikan sesuai tingkat pelanggaran,” sebut Veramika Ginting, Kepala BPOM Jambi.

Dalam penanganan selama 2023-2024, PPNS BPOM Jambi menyelesaikan 8 kasus tindak pidana dengan barang bukti sebanyak 12.145 pcs, bernilai sekitar Rp 575.115.000, dengan 7 kasus telah berkekuatan hukum tetap dan 1 kasus dalam tahap P19.

“Produk yang dimusnahkan termasuk barang bukti Pro Justitia, seperti produk pangan dan suplemen tanpa izin edar, berjumlah 64 item (4.324 pcs),” kata dia.

BACA JUGA:Peringatan Hari Jadi ke-73 Humas Polri di Polda Jambi

BACA JUGA:Debu dan Jalan Rusak Disoal Warga

“Selain itu, pemusnahan juga dilakukan pada 579 item (39.078 pcs) hasil pengawasan 2023-Oktober 2024,” bebernya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi produk pangan dan suplemen Kesehatan. Sementara untuk obat-obatan, kosmetik, dan produk berbahaya lainnya dihancurkan simbolis menggunakan blender di halaman BPOM Jambi.

Keseluruhan pemusnahan barang akan dilanjutkan dengan penyerahan kepada pihak ketiga berizin untuk pengelolaan limbah berbahaya.

Veramika juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi peredaran obat dan makanan.

BACA JUGA:BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun Perkuat Fundamental Kinerja

BACA JUGA:AHM Kolaborasi dengan Duta Remaja Sehat Cegah Stunting dan Gizi Buruk

“Selalu cek sebelum membeli dan mengonsumsi, perhatikan Klik: Kemasan, Label informasi produk, Izin edar, dan Kedaluwarsa,” tutur Veramika

Kejahatan dalam peredaran obat dan makanan tak berizin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti bayi, anak kecil, orang tua, dan mereka yang membutuhkan pengobatan. Produk-produk ilegal ini berisiko besar membahayakan kesehatan.

Untuk itu, BPOM Jambi rutin melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi obat dan makanan di wilayah Provinsi Jambi, diiringi dengan peningkatan koordinasi lintas sektor guna memperkuat sistem pengawasan. Meski demikian, peredaran produk ilegal ini masih saja ditemukan di pasaran.(mg06/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan