Banyak APK Paslon Kepala Daerah di Kerinci Rusak

RUSAK : Bawaslu sebut APK yang difasilitasi KPU di Kerinci banyak rusak.-Ist/Jambi independent-

KERINCI - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci, mendapat perhatian punlik.


Hal ini karena APK yang baru dipasang beberapa waktu lalu tersebut sudah banyak yang rusak. Tentu saja kejadian ini menjadi sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci, karena Bawaslu menilai pemasangan APK asal-asalan, karena Baliho yang dipasang tidak terlalu kuat, sehingga mudah terlepas ditiup angin.


Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kerinci melalui Panwaslu Kecamatan, dari 5 titik pemasangan APK tingkat Kabupaten yang fasilitasi KPU Kerinci.


Dua titik APK ditemukan rusak, yakni di desa Jujun kecamatan Keliling Danau dan desa Sanggarang Agung kecamatan Danau Kerinci.

BACA JUGA:Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

BACA JUGA:Feriadi: Dua Kali Sehari

Doni Arya Anggota Bawaslu Kerinci, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran Bawaslu Kerinci terkait pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Kerinci adanya baliho yang mudah lepas terkena angin.


"Maka Bawaslu Kabupaten Kerinci meminta KPU Kerinci, untuk memperhatikan tempat dan izin pemasangan APK dan Bahan kampanye sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, kita juga akan menyurati juga KPU Kerinci,"ujarnya.


Selain itu, lanjut Doni, KPU harus memperhatikan pemasangan Baliho pada bingkai kayu yang telah disediakan. Hal tersebut untuk menghindari APK yang mudah roboh terlepas karena angin.


"Kemudian kedua memperhatikan kekuatan ataupun kekokohan baliho yang dipasang pada reng/kayu penyangga agar tidak mudah lepas dari bingkai baliho sehingga menyebabkan mudah terjadi kerusakan,"ucapnya.

BACA JUGA:Dukung Peningkatan Produktivitas UMKM

BACA JUGA:Peringatan Hari Jadi ke-73 Humas Polri di Polda Jambi

Selain itu dirinya juga menyebutkan bahwa KPU mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan penertiban APK yang difasilitasi oleh pihak KPU sesuai dengan KPT KPU nomor 1363 tahun 2024.


Dalam isi KPT-nya poin 4 menyebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota memfasilitasi alat peraga kampanye yang meliputi, Percetakan alat Peraga Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pemeliharaan serta membersihkan alat peraga kampanye,”bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan