Jaksa Hadirkan Tiga saksi

Sofadli, terdakwa kasus pembunuhan Fahman mengikuti sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bungo, Selasa 29 Oktober 2024. -Siti Halimah/Jambi Independent -

MUARABUNGO - Sidang kasus pembunuhan yang menimpa Fahman, warga dusun Rantau Embacang Gedang, kecamatan Tanah Sepenggal, digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Bungo, Selasa, 29 Oktober 2024.

 
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alvian Fikri, didampingi dua hakim anggota, Camila, dan Roberto Sianturi. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi, termasuk keluarga korban dan warga yang pertama kali menemukan jasad Fahman.


Sidang dihadiri oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bungo dan penasihat hukum yang mendampingi terdakwa, Sofadli. Kehadiran para saksi diharapkan dapat menguatkan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa.


Sidang ini menjadi perhatian publik karena kasusnya yang terbilang mengerikan dan menimbulkan rasa keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:PNS Terdakwa Rudapaksa Sesama Jenis Akui Perbuatan

BACA JUGA:Owner Arisan Online Dilaporkan ke Polisi

Kronologis kejadian Kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 22:00 WIB di dusun Rantau Embacang Gedang. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, terdakwa Sofadli diduga memutilasi tubuh korban hingga tubuh dan kepala terpisah, kemudian membuang potongan tubuh tersebut ke sungai batang tebo Selain itu. Terdakwa juga dilaporkan melarikan sepeda motor milik korban setelah melakukan tindakan sadis tersebut.

Kondisi jasad Fahman yang ditemukan oleh warga dalam keadaan terpisah membuat peristiwa ini menjadi sorotan tajam di masyarakat, khususnya warga Bungo yang merasa terkejut dan cemas dengan kejadian tragis ini.

Penyelidikan polisi berhasil menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada Sofadli sebagai pelaku, yang akhirnya dihadapkan pada persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Agenda selanjutnya Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pembuktian yang melibatkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi tambahan. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memperjelas kronologi serta memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Manfaat Kunyit Asam untuk Kesehatan

BACA JUGA:Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh

Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Bayu Agung Kurniawan, , melalui juru bicara pengadilan, Roberto Sianturi, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif selama proses persidangan berlangsung.

Pengadilan menjamin akan bersikap objektif dan independen dalam mengadili perkara ini, serta mengharapkan masyarakat untuk menaruh kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan.


Sofadli didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan subsider pasal 365 ayat (3) dan pasal 181 KUHP, yang menambah berat ancaman hukuman baginya.

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Masyarakat Bungo berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tindakan keji serupa tidak terulang kembali. (Mai)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan