11 Pegawai Kementerian Komdigi Resmi Dinonaktifkan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan 11 pegawai yang ditahan pihak kepolisian terkait judi online.--
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan 11 pegawai yang ditahan pihak kepolisian terkait judi online (judol).
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," ujar Meutya dalam keterangan tertulis pada Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA: Ketika Profesinya Dipandang Sebelah Mata
BACA JUGA:Targetkan Pilkada Aman dan Kondusif
Adapun, kata Meutya, nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
"Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," jelasnya.
Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Meutya mengatakan bahwa Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," imbuh Meutya.
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," lanjutnya
Dalam hal ini, politisi partai Golkar tersebut mengingatkan akan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
"Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal," pungkasnya. (*)