Pemkab Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Bahas Pedoman Penyusunan APBD 2025

Pemkab Muaro Jambi gelar sosialisasi permendagri 15 tahun 2024.-Junaidi/Jambi Independent-

JAKARTA  – Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.


Acara yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muaro Jambi ini berlangsung di sebuah hotel di Kota Jambi dan dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: 1.887 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Di Kabupaten Tanjab Barat

BACA JUGA:109 Pendaftar PPPK Tak Memenuhi Syarat


Dalam sambutannya, Raden Najmi menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyatukan persepsi dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai perbedaan pendapat yang sering terjadi dalam penyusunan APBD di pemerintah daerah.


"Setiap tahun, kita sering berbeda pendapat saat menyusun anggaran. Ini kesempatan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bertanya langsung kepada Pak Dirjen agar tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam penyusunan APBD 2025," ujar Raden Najmi.


Acara ini menghadirkan pemateri dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Bahri yang memberikan penjelasan mengenai pedoman anggaran yang harus dijalankan.
Raden Najmi juga mengingatkan agar penyusunan APBD lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, serta mengutamakan program prioritas yang langsung menyasar kebutuhan masyarakat.


Sementara itu, Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias, menyampaikan bahwa pedoman penyusunan anggaran tahun 2025 menjadi sangat krusial mengingat adanya masa transisi kepemimpinan nasional yang diperkirakan akan membawa perubahan kebijakan dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Pengguna Narkoba, Di Pondok Kebun Desa Mudung Darat

BACA JUGA:Polres Bungo Amankan Pengedar Sabu di Parkiran Hotel


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seragam terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
"Kami berharap forum ini menjadi ajang diskusi untuk menyelesaikan kendala dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Alias.


Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta, termasuk Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dewan, dan Kepala Bidang Anggaran dari seluruh OPD di Kabupaten Muaro Jambi. (Jun/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan