Masih Tunggu Regulasi Baru
Tulus Widodo--
JAMBI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transportasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengungkapkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) belum disesuaikan untuk tahun 2025 mendatang.
Moderator Hubungan Industrial (MHI) Disnakertrans Jambi, Tulus Widodo menjelaskan, keterlambatan tersebut berdasarkan belum ditetapkannya keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Ia mengatakan, untuk waktu penetapan UMK ini seharusnya ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2024, dan UMP pada tanggal 21 November.
BACA JUGA:PUPR Kerinci Sigap Membangun Negeri
BACA JUGA:Komisi X DPR Bahas Program Prioritas Kemendikdasmen untuk Pendidikan Nasional
“Penetapan ini wajib dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan, jika terlambat maka ini akan dikembalikan kepada pihak disnakertrans, bisa-bisa kami di demo,” kata Tulus Widodo, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/11/24).
“Persiapan UMP tahun 2025 ini dilakukan melalui zoom yang dipimpin oleh Mendagri dan Menaker yang baru, tanggal 31 Oktober 2024 kemarin,” bebernya.
Ia mengatakan, untuk penetapan ini berbeda dengan tahun sebelumnya di tahun 2024.
Perbedaan ini didasari dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.
“Jika putusan MK telah disahkan, otomatis berubah semua, ada kebijakan baru yakni formula penetapan upah minimum tahun 2025,” lanjutnya.
“Di dalam agenda itu dijelaskan pekerjaan penting, termasuk salah satunya adalah pembacaan putusan MK, dan persiapan penetapan Upah Minimum (UM),” bebernya.
Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum dapat menetapkan nominal UMP dan UMK dikarenakan menunggu regulasi yang baru yang dikeluarkan oleh Mendagri dan Menaker.
“Makanya sampai sekarang kami belum bisa ngapa-ngapain, karena nunggu regulasi yang baru,” ujarnya.
Adapun penetapan ini lanjutnya, terlebih dahulu dikeluarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi nantinya.
Meski demikian, untuk UMP dan UMK di tahun 2025 ini diprediksi bakal mengalami kenaikan sekitar 6 persen, hal ini didasari dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau merujuk pada tahun sebelumnya, bisanya naik, namun kita belum mengetahui karena ini belum ditetapkan,” bebernya.
Sementara, untuk UMP dan UMK memiliki perbedaan nominal, untuk UMK lebih tinggi dibanding dengan UMP.
“Jika pendapatan dari pekerja atau UMK ini tidak dapat melebihi UMP, maka UMK tidak bisa ditetapkan dengan SK Gubernur, dan yang berlaku tetap UMP,” pungkasnya. (mg06/zen)