Diduga Langgar Sejumlah Aturan, Calon Walikota Jambi Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu

Robert Samosir saat melaporkan Calon Walikota Jambi nomor urut 2, karena diduga melanggar sejumlah aturan.--

Menurut Robert, tindakan semacam ini jelas melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu yang melarang pemberian imbalan dalam bentuk barang atau uang dengan maksud untuk memengaruhi suara pemilih.

 

Jika terbukti, paslon yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

 

“Bawaslu harus memastikan dugaan ini ditindaklanjuti dengan serius. Politik seharusnya tidak dijadikan ajang untuk mengeksploitasi rakyat demi kepentingan pribadi,” tegas Robert.

 

Sebagai penutup, Robert berharap agar Bawaslu Kota Jambi segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas terhadap paslon nomor urut 02 demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kota Jambi.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan