Diduga Langgar Sejumlah Aturan, Calon Walikota Jambi Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu
Robert Samosir saat melaporkan Calon Walikota Jambi nomor urut 2, karena diduga melanggar sejumlah aturan.--
Pelanggaran kedua yang dilaporkan adalah penggunaan tempat ibadah—dalam hal ini Klenteng—sebagai lokasi kampanye.
Robert menilai bahwa penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Tempat ibadah, seperti Klenteng, harus tetap bebas dari campur tangan politik. Ini adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang melarang penggunaan fasilitas ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa, paslon yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Pelanggaran ketiga yang disebutkan Robert adalah pembagian paket beras merek Blido seberat 5 kilogram kepada warga, dengan cara memberikan kupon bertuliskan simbol atau gambar paslon 02.
Pembagian ini diduga memiliki tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih, yang disebutnya sebagai bentuk politik uang (vote-buying).
“Warga dipanggil satu per satu dengan kupon bergambar paslon. Ini jelas merupakan bentuk manipulasi yang merusak demokrasi,” ucap Robert.