Ahli Sebut KONI Bukan Objek Pajak, Frandy: Ternyata Tidak Ada kewajiban KONI Pungut Pajak

Ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh.-Hanif Azaki/JAMBIKORAN.COM-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Khairi, Beny Zekmana, Triko, dan Kushaeri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 19 November 2024. 

Sidang kali ini beragendakan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum, yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait dengan pemungutan pajak dan pembelanjaan yang dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh dalam kegiatan Porprov.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Reginaldi, seorang ahli pajak dari Padang Aro. Dalam keterangannya, Reginaldi mengungkapkan bahwa KONI bukan merupakan objek pajak, sehingga tidak wajib melakukan pemungutan atau pemotongan pajak. 

Menurut Reginaldi, KONI seharusnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik KONI itu sendiri dalam proses pemungutan pajak. Namun, dalam perkara ini, KONI justru menggunakan NPWP milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di Jambi Capai Rp6,77 Triliun

BACA JUGA:Awas, Lubang Pedestarian Belum Ditutup, Pengendara Diminta Berhati Hati

“Memang KONI bukan instansi pemerintah, tetapi dalam hal ini KONI diberikan dana hibah oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mengelola kegiatan Porprov. Oleh karena itu, dalam hal pengelolaan dana hibah, ada beberapa ketentuan pajak yang perlu dipahami,” kata Reginaldi.

Ahli pajak tersebut juga menjelaskan mengenai pembelanjaan barang yang dilakukan oleh KONI untuk kebutuhan atlet, seperti tas, kaos, sepatu, dan perlengkapan lainnya. Reginaldi menjelaskan bahwa ada barang-barang tertentu yang dikenakan pajak, namun ada juga yang tidak. Sebagai contoh, untuk pembelian barang yang dikenakan pajak, tarif yang berlaku adalah 1,5% dari total pembelian.

Sementara itu, penasihat hukum dari terdakwa Kushaeri, yang hadir dalam sidang, memberikan tanggapan terhadap penjelasan ahli tersebut. Pengacara menyatakan bahwa penjelasan ahli mengenai kewajiban pajak KONI dirasa membingungkan. 

Sebab, meskipun KONI bukan badan yang berwenang memungut pajak, tetapi faktanya pajak tersebut sudah dibayarkan dan diterima, meskipun menggunakan NPWP Dispora.

BACA JUGA:SAH Sambut Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Beri Apresiasi Podium Sastra BWCF 13 di Jambi

BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Sepakati Pembentukan 12 Ranperda, Dalam Propemperda 2025

“Dari pernyataan ahli sedikit membingungkan, karena di satu sisi KONI tidak wajib pungut pajak, tetapi pada kenyataannya pajak sudah dibayarkan dan diterima, meskipun menggunakan NPWP Dispora,” ujar Frandy Septior Nababan, SH.

Frandy juga menyoroti masalah biaya hotel yang sempat menjadi perbincangan dalam perkara ini. Menurutnya, tidak ada kesepakatan dan peranan terdakwa Kusheri dalam penentuan biaya , karena hanya ditentukan oleh pengurus KONI (terdakwa Khairi, Beni dan Triko) mengenai biaya penginapan sebesar 30 persen dari taksasi pagu anggaran yang disepakati sebelumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan