Ahli Sebut KONI Bukan Objek Pajak, Frandy: Ternyata Tidak Ada kewajiban KONI Pungut Pajak
Ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh.-Hanif Azaki/JAMBIKORAN.COM-
Namun dalam praktiknya uang tersebut tidak diserahkan kepada atlit secara pribadi, tapi dibayarkan pihak KONI kepada hotel dgn nilai Rp. 300rb/kamar.
“Seperti yang sudah disepakati oleh terdakwa khairi, benny zekmana, dan triko, biaya sebesar 174.000 per orang mengikuti pedoman 30 % dari pagu anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 PMK sebagai laporan pertanggungjawaban mereka," tandanya. (")