Minggu, 02 Feb 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Utama
Detail Artikel
Melanggar, Terancam Denda Sampai Rp 50 Juta
Reporter:
Jennifer Agustia
|
Editor:
Jennifer Agustia
|
Kamis , 21 Nov 2024 - 19:06
--
melanggar, terancam denda sampai rp 50 juta jambi – perda mengenai kawasan tanpa rokok (ktr) provinsi jambi, sudah disahkan pada rabu (20/11) kemarin. perda ini merupakan inisiatif dprd provinsi jambi, untuk memnuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih, tanpa terkontaminasi oleh asap rokok. perda ini juga mengatur, lokasi mana saja yang seharusnya bebas asap rokok, serta dimana lokasi yang diperbolehkan digunakan untuk merokok. dalam perda tersebut, lokasi-lokasi yang harus benar-benar bebas dari asap rokok seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, sarana olahraga, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. baca juga:presiden prabowo dan jalan kolaborasi di kunjungan diplomatik internasional baca juga:setyo budiyanto terpilih jadi ketua kpk di kawasan yang disebutkan di atas, dilarang merokok, menjual rokok, serta mempromosikan rokok (dalam bentuk iklan dan sejenisnya). jika melanggar, ada denda yang menanti hingga mencapai rp 50 juta. rendra ramadhan usman, wakil ketua pansus iv dprd provinsi jambi mengatakan, perda ktr ini merupakan inisiatif komisi iv dprd provinsi jambi. ”data jurnal akperbis tahun 2022, provinsi jambi menempati urutan ketujuh perokok terbesar dari 10 provinsi perokok terbesar di indonesia,” katanya menjelaskan. untuk itu, penetapan ktr sangat strategis dan sangat urgent karena secara empiris, rokok merupakan salah satu penyebab utama kematian di seluruh dunia, termasuk indonesia. ”data beberapa tahun menunjukkan jumlah perokok yang semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda. sehingga ktr ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya,” katanya. disamping itu, pengeluaran untuk rokok perbulan persentasenya menempati urutan ke empat pengeluaran rumah tangga setelah perumahan dan fasilitas rumah tangga, makanan dan minuman jadi, aneka barang dan jasa. ”persentase penduduk usia 15-24 tahun yang merokok di provinsi jambi sebanyak 16,49 persen dan lansia sebanyak 18,01 persen,” katanya. di provinsi jambi, lanjutnya, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok 3 kali lipat lebih tinggi dari pada pengeluaran untuk protein seperti telor. dengan adanya ktr, lanjutnya bukan berarti melarang merokok secara keseluruhan. akan tetapi, mengatur perilaku merokok pada tempat tertentu.perda ktr merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. namun, keberhasilan penerapan perda ktr tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga peran aktif masyarakat.”ranperda ktr ini dapat menjawab kebutuhan provinsi jambi terhadap regulasi yang mengatur mengenai ktr, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi produk kesehatan,” paparnya lagi. ranperda kawasan tanpa rokok akan menjadi peraturan daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di provinsi jambi dan menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan. tujuannya tidak lain memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, hingga mencegah munculnya perokok pemula. baca juga:banjir hantam jalan nasional di pengasi lama baca juga:peran strategis kpps dalam pilkada 2024: mengawal proses pemungutan suara di tps setelah ranperda ktr disahkan menjadi perda, pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemprov jambi. pemerintah provinsi jambi harus memfasilitasi segala hal yang diperlukan dalam pemberlakuan perda ktr agar berjalan dengan maksimal. pemerintah harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan perda ktr, untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan, yaitu melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. selain berkewajiban menetapkan perda, pemerintah provinsi jambi juga wajib mengimplementasikan ktr, melakukan pengawasan, lalu bekerjasama dengan beberapa opd seperti dinas pendidikan, kemenag, dan dinas pariwisata untuk mengawasi tempat wisata serta kepala dinas masing-masing opd untuk membentuk satgas ktr di masing-masing wilayah kerja. “kemudian penyediaan kawasan merokok di ktr perlu diatur dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat,” katanya. pelaksanaan ktr dengan peran lintas opd sangat penting untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan perda yang telah dibuat. untuk itu perlu pembentukan tim satgas oleh pimpinan daerah. pembentukan satgas ktr sangat diperlukan untuk mendukung efektivitas penerapan ktr. ktr merupakan kebijakan bersama, satgas ktr yang telah dibentuk oleh kepala daerah harus dibekali dengan pelatihan. keberhasilan penegakan dan penerapan perda ktr memerlukan komitmen yang kuat antara satgas dengan penanggung jawab ktr. penegakan hukum yang tegas merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan perda ktr. diperlukan surat edaran dari gubernur kepada pengelola kantor/tempat umum untuk menerapkan ktr sebagai penguat penegakan hukum dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan bebas asap rokok. (enn)kawasan tanpa rokok• fasilitas pelayanan kesehatan;• tempat proses belajar mengajar• tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak• tempat ibadah• angkutan umum• tempat kerja• sarana olahraga• tempat umum dan tempat lain yang ditetapkangrafis dilarang merokok
1
2
»
Tag
# terancam denda sampai rp 50 juta
# perda kawasn tanpa rokok disahkan
# melanggar
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 22 November 2024
Berita Terkini
71 Ribu UMKM Terima Fasilitas Hapus Tagih Utang
Utama
32 menit
Helikopter Militer Black Hawk dan Pesawat Penumpang Tabrakan di AS
Utama
32 menit
Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
Utama
33 menit
Prabowo Terima Kunjungan Menteri UEA, Tindak Lanjuti Kerja Sama Energi dan Perumahan
Utama
33 menit
Telat Jatah
Disway
40 menit
Berita Terpopuler
UIN STS Jambi Peringkat Ketujuh Terbaik Nasional Versi Webometrics Edisi Januari 2025
Jambi City
20 jam
Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Dilantik Berturut-turut
Utama
19 jam
Helikopter Militer Black Hawk dan Pesawat Penumpang Tabrakan di AS
Utama
32 menit
Telat Jatah
Disway
40 menit
Prabowo Terima Kunjungan Menteri UEA, Tindak Lanjuti Kerja Sama Energi dan Perumahan
Utama
33 menit
Berita Pilihan
Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Bungo, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar
Target
1 hari
Gol Manis Radja Nainggolan Bersama Lokeren-Temse Tercoreng Kasus kokain
Sport
4 hari
Mantan Pemain Bhayangkara FC, Radja Nainggolan Ditangkap Gara-gara Kokain
Sport
4 hari
Rp 48,8 T untuk Kelanjutan Pembangunan IKN
Utama
1 minggu
Ramai Keluhan Biaya Tes Kesehatan PPPK Capai Rp500 Ribu, BKPSDM Sarolangun Angkat Bicara
Jambi Barat
1 minggu