Melanggar, Terancam Denda Sampai Rp 50 Juta
--
BACA JUGA:Banjir Hantam Jalan Nasional di Pengasi Lama
BACA JUGA:Peran Strategis KPPS dalam Pilkada 2024: Mengawal Proses Pemungutan Suara di TPS
Setelah Ranperda KTR disahkan menjadi Perda, Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk Pemprov Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi harus memfasilitasi segala hal yang diperlukan dalam pemberlakuan Perda KTR agar berjalan dengan maksimal. Pemerintah harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perda KTR, untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan, yaitu melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
Selain berkewajiban menetapkan perda, Pemerintah Provinsi Jambi juga wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, lalu bekerjasama dengan beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Dinas Pariwisata untuk mengawasi tempat wisata serta Kepala Dinas masing-masing OPD untuk membentuk Satgas KTR di masing-masing wilayah kerja.
“Kemudian penyediaan kawasan merokok di KTR perlu diatur dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat,” katanya.
Pelaksanaan KTR dengan peran lintas OPD sangat penting untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan Perda yang telah dibuat. Untuk itu perlu pembentukan tim Satgas oleh pimpinan daerah. Pembentukan Satgas KTR sangat diperlukan untuk mendukung efektivitas penerapan KTR. KTR merupakan kebijakan bersama, satgas KTR yang telah dibentuk oleh kepala daerah harus dibekali dengan pelatihan.
Keberhasilan penegakan dan penerapan Perda KTR memerlukan komitmen yang kuat antara Satgas dengan penanggung jawab KTR.
Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan Perda KTR. Diperlukan Surat Edaran dari Gubernur kepada pengelola kantor/tempat umum untuk menerapkan KTR sebagai penguat penegakan hukum dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan bebas asap rokok. (Enn)
KAWASAN TANPA ROKOK
• Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
• Tempat proses belajar mengajar
• Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak
• Tempat ibadah
• Angkutan umum
• Tempat kerja
• Sarana olahraga
• Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
GRAFIS DILARANG MEROKOK