PO Bus Handoyo Siap Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Maut di Tol Cipali
kecelakaan bus Handoyo di interchange kilometer 72/B Tol Cipali, Sabtu 16 desember 2023 pagi.-Fajar-
Bandung- Pengelola PO Bus Handoyo buka suara terkait kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang penumpang di Km 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.
PO Bus Handoyo mengakuu siap bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut.
"Kalau tanggung jawab sendiri dari perusahaan kita ini semuanya akan ditanggung. Seperti satu contoh nih untuk seluruh korban yang meninggal sudah kita selesaikan. Yah memang masih ada korban dirawat, ada dua luka berat di (RSU) Radjak dan dua luka ringan di Siloam. Terkait tanggung jawab itu, kami akan selesaikan dengan rumah sakit dan mencari tahu apa yang dibutuhkan oleh korban," ujar Koordinator PO Bus Handoyo Wilayah Jabodetabek, Salamun, Jumat 16 Desember 2023.
Salamun sendiri diperiksa di Unit Laka Lantas Polres Purwakarta terkait insiden maut itu.
Salamun mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polisi Gunakan 3D Scanner Dalam Lakukan Olah TKP Kecelakan Bus Handoyo di Tol Cipali
BACA JUGA:12 Korban Tewas, Akibat Kecelakaan Maut Bus PO Handoyo di Tol Cipali
"Kalau perusahaan ikuti prosedur aja yah dari pihak kepolisian, kalau memang kenyataan seperti itu sopir jadi tersangka ya silakan. Dari perusahaan kami, tidak akan mempersulit atau menahan yang sudah menjadi keputusan pihak penyidik," katanya.
Polres Purwakarta telah menetapkan sopir bus Handoyo sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini.
Sopir bus bernama Rinto Katana (28) dinilai telah lalai dalam berkendara.
"Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain,Sabtu 16 Desember 2023.
Sopir bus bernopol AA-7626-OA ini dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan jatuhnya korban tewas dan luka-luka.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Kabar duka, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia