Polisi Identifikasi Mobil Dinas Kominfo
Penyidik Polda Jambi mengidentifikasi bahwa ada mobil Diskominfo Sungaipenuh yang digunakan pelaku perusakan kotak suara.--
JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus mengembangkan kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh.
Terbaru adalah, penyidik telah berhasil mengidentifikasi mobil Mitsubishi Triton hitam yang sempat digunakan para pelaku untuk kabur ke Provinsi Sumatera Barat.
Penyidik telah menyampaikan, bahwa mobil Mitsubishi Triton yang dipakai pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, adalah milik Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh.
Saat dikonfirmasi Rabu 4 Desember 2024, dia membenarkan bahwa itu benar mobil tersebut memang milik Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:Dianggap Berbahaya, Ternyata Ini Manfaat Makanan Pedas Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Cara Mencegah Diabetes Melitus Sejak Dini
Perkembangan kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini, disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Rabu 4 Desember 2024.
Saat mobil Mitsubishi Triton tersebut diamankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, mobil tersebut memakai plat nomor BH 7879 NF.
Saat itu kata dia, polisi menemukan 1 buah STNK dari dalam mobil. Untuk memastikan identitas mobil tersebut, penyidik pun melakukan identifikasi.
"Sudah kita sita, dan diidentifikasi dengan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka," kata Kombes Andri Ananta di Polda Jambi, Rabu 4 Desember 2024.
Kata dia, penyidik sangat perlu mendapat keterangan dari Ditlantas Polda Jambi, terkait kepemilikan mobil tersebut.
Setelah diidentifikasi, Mitsubishi Triton hitam tersebut memilik plat asli BH 8018 R. Sesuai dengan hasil pengecekan nomor mesin dan nomor rangka.
"Ada ketersesuaian antara STNK yang ditemukan, dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut," kata dia.
Lanjut dia, mobil tersebut adalah milik Pemkot Sungai Penuh. Sementara di STNK, tertulis pemilik mobil adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
Untuk mendalami masalah ini, penyidik sudah menyiapkan surat pemanggilan terhadap pemilik kendaraan tersebut.
"Langkah kami, hari ini sudah perintahkan Kasubdit 3 untuk memanggil pemilik kendaraan tersebut," kata Kombes Andri Ananta.
Rencananya, pemilik mobil akan dimintai keterangannya di Polda Jambi pada hari Jumat mendatang, tanggal 6 Desember 2024.
Terkait keterkaitan mobil tersebut dengan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Kota Sungai Penuh, Jozrisal, angkat bicara.
Saat dikonfirmasi Rabu 4 Desember 2024, dia membenarkan bahwa itu benar mobil tersebut memang milik Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh.
Hanya saja kata dia, selama dirinya menjabat sebagai kepala dinas, dirinya belum pernah memakai mobil tersebut. Mobil tersebut hanya tercatat di inventaris di Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh.
“Mobil itu benar tercatat dalam inventaris di Dinas Kominfo, namun selama di sini saya tidak tahu," kata dia.
Lajut Josrisal, pengadaan mobil dinas tersebut dilakukan saat pejabat kadis kominfo sebelum dia.
"Kalau mobil itu dipinjamkan ke siapa, kita kurang tahu. Yang jelas selama kami sebagai Kadis Kominfo tidak memakai mobil tersebut,” kata dia.(eri/rib/zen)