TNI Segera Bongkar Pagar Laut yang Rugikan Nelayan Hingga Rp 9 Miliar
--
TNI Angkatan Laut (AL) menargetkan pembongkaran pagar laut yang menghalangi aktivitas nelayan di pesisir Tangerang dapat mencapai sepanjang 5 kilometer. Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal III) Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto optimis target ini dapat tercapai berkat jumlah personel yang lebih banyak dan peralatan yang lebih lengkap.
“Sekarang jumlah personel kita 3 kali lebih banyak daripada pelaksanaan yang kemarin. Jadi kalau kemarin 2,5 kilometer, hari ini karena mulainya dari siang, kalau di total 3 kali 7,5 km, minimal 5 kilometer kita bisa bongkar,” ujar Brigjen Harry di Pos TNI Angkatan Laut Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu 22 Januari 2025.
Pembongkaran pagar laut ini difokuskan tidak hanya di Tanjung Pasir, tetapi juga di wilayah Desa Kronjo. Pembongkaran tersebut bertujuan untuk memudahkan nelayan yang terdampak, karena pagar yang dibangun sejak Agustus 2024 lalu, telah mencaplok wilayah pesisir yang melibatkan 16 desa di 6 kecamatan. Pagar tersebut menghalangi kegiatan 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya.
Hari ini, TNI AL melibatkan lebih dari 2.000 personel dari berbagai satuan, seperti Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair), Komando Pasukan Katak (Kopaska), dan Marinir. Pembongkaran dilakukan dengan mengikatkan tali pada pagar bambu yang kemudian ditarik oleh kapal baja. Selain itu, kendaraan tempur amfibi juga dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran.
“Jadi bukan hanya dilaksanakan di Tanjung Pasir saja, spot pertama adalah di sini, kemudian spot yang kedua adalah di Kronjo,” tambah Harry.
Proses pembongkaran ini juga mendapat perhatian dari sejumlah pejabat, termasuk Titiek Soeharto yang mewakili Komisi IV DPR RI. Titiek bersama jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meninjau langsung kegiatan pembongkaran dengan menggunakan kendaraan amfibi milik Marinir.
Pembongkaran pagar laut ini dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat pesisir, terutama nelayan yang selama ini terdampak oleh pembatasan akses akibat pembangunan pagar laut yang tidak memiliki izin resmi tersebut.