Daftar Negara yang Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak

Ilustrasi seseorang bermain hp sambil ditemani secangki kopi di dekatnya--pixabay

JAMBIKORAN.COM - Kebijakan terkait penggunaan media sosial semakin ketat di berbagai negara. Terbaru, Australia secara resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform seperti Instagram dan Facebook.

Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun depan sebagai langkah tegas Negeri Kanguru dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Namun, Australia bukanlah yang pertama. Mayoritas negara di Eropa telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa. Berikut daftar negara-negara yang telah memiliki aturan terkait.

1. Australia

BACA JUGA:Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Prabowo Subianto Jelaskan Alasannya

Mulai Januari tahun depan, anak-anak di bawah usia 16 tahun di Australia tidak akan lagi diperbolehkan menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Snapchat. Meskipun platform-platform ini telah menetapkan batas usia minimal 13 tahun, banyak anak-anak yang tetap bebas mengaksesnya tanpa pengawasan.

2. Inggris

Meskipun belum memiliki aturan spesifik seperti Australia, Inggris telah mempersiapkan Undang-Undang Keamanan Daring yang akan diberlakukan tahun depan. Undang-undang ini mencakup standar lebih ketat bagi platform media sosial, termasuk penetapan batas usia penggunaan.

3. Norwegia

BACA JUGA:Harga Emas Antam 24 Karat Turun, Ini Rinciannya per Sabtu, 7 Desember 2024

BACA JUGA:Ini Dia 5 Ide Kencan Seru di Mall yang Anti Membosankan

Bulan lalu, Norwegia mengusulkan peningkatan batas usia penggunaan media sosial dari 13 tahun menjadi 15 tahun. Usulan ini muncul setelah penelitian menunjukkan bahwa setengah dari anak-anak usia 9 tahun di negara tersebut sudah memiliki akun media sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan