Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Segini Kerugiannya
Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi--
MUARABUNGO, JAMBIKORAN.COM – Kejaksaan Negeri Bungo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022.
Ketiganya adalah Sri Sumarsih , Sujatmoko, dan M Subhan, yang langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (9/12/24) Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Sifanus Rotua Simanullang dan Kasi Intel Rendy Winata menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Sri Sumarsih adalah pengecer pupuk bersubsidi di CV Abhi Praya wilayah Tanjung Menanti Babeko, sementara Sujatmoko dan M Subhan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Bathin II Babeko, di bawah naungan Tanaman Pangan Holtikultura dan perkebunan kabupaten Bungo.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo mengumpulkan cukup alat bukti. Ketiganya kemudian langsung ditahan dilapas Bungo,” kata Krisdianto.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Bungo Nomor Print 442/L.5.12/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
Setelah melalui proses panjang, pada Desember 2024, tim penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka diduga menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari:
- 240 ton pupuk urea,
- 632 ton pupuk NPK,
- 80 ton pupuk organik,
- 144 ton pupuk ZA,
- 160 ton pupuk SP36.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, kerugian ini terungkap dan menjadi dasar penetapan tersangka
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Penuntasan kasus ini menjadi prioritas agar tidak menjadi tunggakan perkara di tahun mendatang,” ujar Krisdianto.
Kejaksaan Negeri Bungo berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, penindakan ini menjadi langkah tegas Kejari Bungo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya mendukung kesejahteraan petani. (*)