OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

OJK cabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura -Foto : ist-Jambi Independent

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya.

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pentingnya Vitamin untuk Menjaga Imunitas Tubuh, Inilah 6 Rekomendasinya

BACA JUGA:Sekda Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkatkan Inovasi Daerah

Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan