Yuliawati Minta Keringanan Hukuman, Pembelaan Ketua Komite SMAN 2 Tanjab Barat

PEMBELAAN: Sidang keterangan saksi terdakwa Yuliawati, terdakwa dugaan korupsi pembangunan RKB SMAN 2 Tanjab Barat, belum lama ini. Sementara dalam pembelaannya, Yuliawati minta agar majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya. -Dok/Jambi Independent-

JAMBI – Yuliawati, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite di SMA Negeri 2 Tanjab Barat, memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi kegiatan DAK Swakelola Tipe 4 Tahun 2022.  


Pada awal pembelaannya, Yuliawati menerangkan, ia diundang untuk mengikuti kegiatan Rakor dan Sosialisasi Kegiatan DAK yang diadakan di Abadi Suite Hotel Jambi pada tanggal 4-6 Juli 2022. Di sana, ia diminta untuk menandatangani kontrak yang berisi dua lampiran pokok perjanjian bersama PPTK, serta kwitansi tahap pertama pengajuan pencairan sebesar 25 persen.

BACA JUGA: JPU Tetap Pada Tuntutan, Replik Jaksa Terhadap Pembelaan Khusaeri

BACA JUGA:Jaksa Pasang Alat Pelacak, Lokasi Kadispora Sungai Penuh Dirujuk ke Padang


Selanjutnya, ia terlibat dalam beberapa rapat persiapan, yang lebih banyak dihadiri oleh pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah dan Bendahara, serta pembicaraan mengenai penunjukan tukang dan konsultan pengawas.


“Namun, seiring berjalannya waktu, banyak hal yang tidak berjalan sesuai kesepakatan. Tanpa sepengetahuannya, konsultan yang sebelumnya ditunjuk diganti, dan rencana belanja diubah tanpa pemberitahuan,” ungkap Yuliawati.


Yuliawati juga mencatat adanya intimidasi dari berbagai pihak yang berusaha mempengaruhinya untuk menandatangani dokumen tanpa transparansi yang jelas. Pada beberapa kesempatan, ia diminta untuk menandatangani laporan progres atau berurusan dengan dana yang tak jelas peruntukannya, namun ia tetap menolak.


Pada bulan Mei 2023, saat sedang dalam kondisi hamil dan mengalami masalah kesehatan, Yuliawati berusaha mencari cara untuk mengembalikan uang yang diduga tidak digunakan dengan benar dalam kegiatan DAK tersebut.


Pada bulan Juni 2023, Yuliawati akhirnya memutuskan untuk menyerahkan uang yang masih berada di tangannya, namun dengan syarat agar dana tersebut diawasi bersama oleh pihak terkait, termasuk Bendahara baru dan Kepala Sekolah.


Selama proses pemeriksaan, Yuliawati merasa banyak yang tidak diberitahukan kepadanya mengenai perkembangan kasus dan peranannya dalam pengelolaan dana tersebut.


Beberapa pihak juga mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. Dalam berbagai kesempatan, ia juga dihadapkan pada ancaman dan intimidasi.


“Akhirnya saya sadar, mungkin ini dampak karena saya bertentangan dengan Kepsek. Tidak hanya itu, kepsek pun mengadakan rapat pergantian ketua komite tanpa spengetahuan saya, padahal masa saya belum habis. Setelah itu kami tak pernah komunikasi lagi hingga saya sampai di pengadilan,” jelasnya.


Yuliawati memohon keadilan dan mengharapkan pertimbangan dari majelis hakim, mengingat dampak besar yang ditimbulkan atas tuduhan ini terhadap dirinya dan keluarga, termasuk yayasan yang ia pegang.

BACA JUGA:Keterangan Tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan