JPU Tetap Pada Tuntutan, Replik Jaksa Terhadap Pembelaan Khusaeri
TANGGAPI PLEDOI: Dari kiri, JPU Tomy Ferdian, memcakan tanggapan jaksa penuntut umum atas pembalaan penasihat hukum dan terdakwa Khusaeri dalam perkara korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, Rabu 18 Desember 2024. -Hanif Azaki/Jambi Independent -
JAMBI – Sidang perkara dana hibah KONI Sungai Penuh kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 18 Desember 2024. Agenda sidang kali ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa Khusaeri.
Pada sidang sebelumnya, dengan agenda nota pembelaan, penasihat hukum terdakwa membantah tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Jaksa Pasang Alat Pelacak, Lokasi Kadispora Sungai Penuh Dirujuk ke Padang
BACA JUGA:Keterangan Tersangka
Namun, pada sidang ini, JPU Kejari Sungai Penuh Tomy Ferdian, mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan tetap pada tuntutannya. Dalam repliknya, Tomy Ferdian menyebutkan bahwa isi replik tersebut adalah bantahan terhadap beberapa unsur yang dianggap tidak terbukti oleh penasehat hukum terdakwa.
Ia juga menegaskan, bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Sungai Penuh.
“Isi dari replik kami, yakni bantahan terhadap unsur-unsur yang dianggap tidak terbukti oleh penasihat hukum terdakwa. Selain itu, pada replik ini kami juga tetap pada tuntutan sebelumnya,” tegas Tomy Ferdian.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Khusaeri dalam pledoinya, menerangkan, bahwa dari total 45 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebanyak 35 orang di antaranya tidak mengenal dan tidak mengetahui keterkaitan Terdakwa dalam perkara ini.
Menurut penasihat hukum, keterangan dari 35 saksi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Hanya ada 10 saksi yang mengenal Terdakwa, yang terdiri dari 7 saksi dari pihak hotel dan 3 saksi lainnya. Dari saksi-saksi hotel tersebut, antara lain saksi Koesdja, Deby, Sherly, Ferlin, Malahayati, Septa Liya, dan Ervina Jo yang berkaitan dengan tempat penginapan yang digunakan selama kegiatan Porprov Jambi 2023, yakni Golden Harvest Hotel, V Hotel, dan Mutiara Hotel,” sebut Andriyanto Pasaribu, SH dan Roy Malau, SH, usai sidang.
Penasehat hukum juga mengungkapkan bahwa selama periode 17 Juni hingga 17 Juli 2023, hotel tempat Terdakwa bekerja tersebut menjadi penginapan bagi atlet kontingen Sungai Penuh pada Porprov Jambi 2023. Keterangan saksi Ferlin, yang berstatus sebagai manajer V Hotel, juga dihadirkan dalam persidangan, di mana Ferlin menyebutkan harga sewa kamar yang ditetapkan sebesar Rp 300.000 per kamar per hari.
Selain itu, pemberian fee penghubung kepada pihak hotel sebesar Rp 50.000 per kamar untuk V Hotel dan Golden Harvest Hotel, serta Rp 75.000 per kamar untuk Mutiara Hotel. Keterangan ini diperkuat dengan adanya bukti surat yang menunjukkan adanya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Terdakwa, saksi Ferlin, dan pihak lainnya di Golden Harvest Hotel.
Berdasarkan fakta yang terungkap di Persidangan, setelah lebih dari sebulan selesainya kegiatan Porprov, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Khairi, Benny dan Triko (Terdakwa dalam Perkara Terpisah). Khusaeri dipaksa untuk membuat Invoice dengan tagihan sejumlah Rp 593.166.000.
Terdakwa Khusaeri dihubungi secara terus menerus oleh saksi Khairi, Benny dan Triko meminta untuk dibuatkan bill hotel dengan nilai Rp 174.000 per orang dengan menggunakan Pedoman 30 persen dari Pagu anggaran.