Diskominfo Gelar Monev PPID Pemkab Sarolangun Tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sarolangun menggelar acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID.-Zarkoni/jambi independent -
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sarolangun menggelar acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Pelaksana Kabupaten Sarolangun pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun dan dibuka oleh Pj Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Sarolangun Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Juddin, S.Ag.
Dalam sambutannya, H. Juddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Saya menekankan komitmen Pemkab Sarolangun untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem informasi yang terbuka, agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, S.P.M.Sos, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Badan Publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Salah satunya adalah pola pikir sebagian pimpinan Badan Publik yang menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting, serta rendahnya komitmen terhadap kewajiban pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
"Selain itu, koordinasi internal PPID Badan Publik yang belum optimal dan regulasi yang belum mendukung peran PPID juga menjadi tantangan," terangnya.
Ia juga menekankan perlunya anggaran untuk peningkatan kapasitas PPID agar pelaksanaan keterbukaan informasi lebih efektif.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zamharir, S.HI., M.H., C.Med, turut menyampaikan pandangannya mengenai sengketa informasi publik. Menurutnya, sengketa informasi terjadi ketika pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan Badan Publik terhadap permohonannya.
BACA JUGA:Usai Berhubungan Intim, Resti Widya Dihabisi dengan Sadis
BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi
Ketidakpuasan ini bisa timbul jika Badan Publik tidak memberikan informasi yang diminta dalam waktu yang sesuai atau tidak menanggapi permohonan penyelesaian sengketa dalam waktu 30 hari kerja.
"Penyelesaian sengketa dilakukan melalui persidangan di Komisi Informasi untuk menentukan apakah pemohon berhak menerima informasi yang diminta atau tidak," katanya.
Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran PPID di setiap instansi pemerintah dan menegaskan komitmen Kabupaten Sarolangun dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.