Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara

PEMUSNAHAN: Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Bungo dalam perkara pidana umum dan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).-Siti Halimah/Jambi Independent-

MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis, 19 Desember 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo, Zainadi, perwakilan Bupati Bungo Wahyu Sarjono, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Dinas Kesehatan Bungo.

BACA JUGA:Aksi Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Polisi Buru Dua Pencuri Sepeda Motor,di Jelutung

BACA JUGA:Siswa SD Tewas Tertabrak Truk, Warga Blokir Jalan, Bakar Truk Pelaku


Selain itu, hadir pula para pejabat Kejaksaan Negeri Bungo, seperti Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, dan Kasi Datun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir.


Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi sepanjang Juli hingga Desember 2024.
Dengan Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika sabu 272,24 gram; ganja 230,23 gram; ekstasi 662 butir. Lalu Tramadol 1.000 butir dengan nilai total Rp 520 juta.


Kemudian timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dan pakaian. Beriktunya benih lobster 200 ekor diawetkan dalam larutan alkohol terkait tindak pidana perikanan. Terakhir dokumen palsu, termasuk dokumen dan stempel palsu terkait tindak pidana korupsi.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo Krisdianto menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukt narkotika, misalnya, dimusnahkan dengan mencampurnya ke dalam air sabun cair, diaduk, dan dibuang ke saluran pembuangan.


Barang bukti lainnya, seperti senjata api, dipotong-potong, sementara barang lain seperti dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.


Kajari  Bungo menyoroti tingginya kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bungo. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Bungo, untuk lebih aktif dalam pengawasan dan pemberantasan tindak pidana ini.

BACA JUGA: Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika, Melalui Mekanisme Restorative Justice

BACA JUGA:Dinkes Sarolangun Berikan Pembinaan PHBS di Sekolah


Ia juga memastikan barang bukti narkotika dan obat-obatan telah diuji dengan alat deteksi sebelum pemusnahan. Pengetesan ulang secara acak (random sampling) dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.


“Terima kasih kepada Forkopimda yang telah hadir menjadi saksi hari ini. Alhamdulillah, acara pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tutupnya. (mai/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan