Indef Sebut Kenaikan PPN Bisa Diterapkan saat Ekonomi Stabil

Indef Sebut Kenaikan PPN Bisa Diterapkan saat Ekonomi Stabil.-Antara/Jambi Independent-


Adapun UU HPP merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang ditetapkan pada masa pandemi COVID-19.


Pemerintah menaikkan tarif PPN utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Lukisan Aktivis

BACA JUGA: Terpaksa Patungan Bayar Gaji Guru, SMPN 7 Muaro Jambi Kekurangan Guru Agama Kristen

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9 persen. (*)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan