Ini 8 Putusan MK yang Mengukir Sejarah Sepanjang 2024
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta. -ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.-
MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Ini mengakhiri perdebatan mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung.
5. Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal
MK mengubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal menjadi model plebisit, yang meminta pemilih untuk memilih antara “setuju” atau “tidak setuju” terhadap calon tunggal. Putusan ini diambil dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 pada 14 November 2024 dan akan berlaku pada Pilkada 2029.
BACA JUGA:Mulai 2 Januari, ASN Merangin Wajib Pakai Baju Melayu
BACA JUGA:5 Tanda Perempuan Memiliki Masalah Kesuburan
6. Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme
Dalam Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 pada 29 Agustus 2024, MK memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun. Hal ini memberikan kesempatan lebih luas bagi korban terorisme untuk mengajukan permohonan kompensasi dan rehabilitasi.
7. KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
MK memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer jika perkara tersebut ditangani sejak awal oleh KPK. Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 29 November 2024, memberikan wewenang lebih kepada KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan militer.
8. Penegasan Demi Penegasan di UU Cipta Kerja
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan penegasan tentang ketenagakerjaan, struktur upah, outsourcing, dan pemutusan hubungan kerja. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, mengharuskan DPR dan Presiden untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun.
Putusan-putusan ini menjadi tonggak sejarah dalam perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia. Menyongsong tahun 2025, MK akan terus menangani sengketa Pilkada 2024 serta pengujian undang-undang lainnya yang belum selesai, dengan harapan dapat menciptakan keputusan-keputusan yang lebih progresif untuk kepentingan rakyat dan bangsa. (*)