Ini 8 Putusan MK yang Mengukir Sejarah Sepanjang 2024
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta. -ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.-
JAKARTA – Tahun 2024 menjadi salah satu tahun tersibuk bagi Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menyelesaikan berbagai perkara penting yang mengukir sejarah bagi perekonomian, politik, dan hukum Indonesia.
Selain menangani pengujian undang-undang, MK juga berperan dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.
Sepanjang 2024, MK memeriksa 240 perkara pengujian undang-undang, dengan 158 perkara telah diputus dan 82 perkara lainnya masih dalam proses.
Selain itu, MK juga menangani 308 perkara perselisihan hasil pemilu dengan 45 perkara dikabulkan, 64 ditolak, dan 149 tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Tips Lebih Segar dan Bugar saat Bangun Tidur
BACA JUGA:Masker alami untuk mengecilkan pori-pori wajah
Beberapa putusan MK pada 2024 menyita perhatian publik karena memiliki dampak besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Berikut adalah sederet putusan bersejarah dari Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2024:
1. Kemenangan Prabowo-Gibran Konstitusional
Pada 22 April 2024, MK memutuskan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 konstitusional. MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Meskipun MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, untuk pertama kalinya, keputusan Pilpres ini diambil dengan suara yang tidak bulat, di mana tiga hakim mengajukan dissenting opinion.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Bibir Pecah-Pecah
BACA JUGA:Masker alami untuk mengecilkan pori-pori wajah
2. Ambang Batas Parlemen 4 Persen Konstitusional Bersyarat
MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem tentang ambang batas parlemen empat persen. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, MK menyatakan bahwa ambang batas empat persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun untuk pemilu berikutnya, ambang batas tersebut harus diubah untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih proporsional.
3. Perombakan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
MK merombak aturan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024. MK mengubah ketentuan yang sebelumnya mengharuskan partai politik memperoleh suara sah lebih dari 20 persen, menjadi 6,5 hingga 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
BACA JUGA:Packing Baju agar Muat Banyak di Dalam Koper
BACA JUGA:7 Manfaat Rutin Minum Jus Lidah Buaya Campur Lemon
4. Penegasan Syarat Usia Calon Kepala Daerah