PAN Dukung Penghapusan "Presidential Threshold" sebagai Sejalan dengan Perjuangan Partai

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. -ANTARA/Tri Meilani Ameliya -

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, memberikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan perjuangan PAN sejak lama untuk menghapuskan ambang batas tersebut.

"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," ujar Saleh dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.

Saleh menilai bahwa putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini merupakan keputusan yang populis dan didukung oleh masyarakat.

BACA JUGA:Fahri Hamzah: Politik Liberal Banyak Korbankan Konsolidasi Nasional

BACA JUGA:Ahok: Balik Ke Zaman Orde Baru!

Ia menganggap bahwa penerapan presidential threshold sangat tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan, mengingat hanya calon dengan dukungan politik besar yang bisa maju sebagai calon presiden.

“Kalau pakai PT, itu artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju, sementara untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” kata Saleh.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Namun, mereka seringkali terkendala oleh urusan kepartaian, meskipun mereka berprestasi di berbagai bidang seperti akademik, profesional, dan organisasi.

BACA JUGA:Bahlil Lakukan Evaluasi Setelah Kalah Pilkada di Beberapa Daerah

BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa

“Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun, mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres sebab mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik,” jelas Saleh.

Saleh berharap, pasca putusan MK ini, seluruh pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pemilihan presiden yang lebih inklusif, agar setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri atau dicalonkan.

Ia menegaskan bahwa prinsip dasar demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yang harus diterapkan dalam sistem pemilihan presiden.

“Kami berharap akan banyak figur capres dan cawapres yang muncul ke depannya, tak terkecuali dari kader PAN sendiri,” tambahnya.

BACA JUGA:Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12%

BACA JUGA:New Honda PCX160, Big Skutik Premium dengan Gaya Baru

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan