Mulai Januari 2025, Usia Pensiun Pekerja Naik Menjadi 59 Tahun

Usia pensiun naik menjadi 59 tahun-Foto : Ilustrasi-Jambi Independent

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kenaikan usia pensiun ini memberikan kesempatan lebih panjang bagi pekerja untuk mempersiapkan tabungan dan uang pensiun mereka.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) akan menjadi lembaga yang melaksanakan program jaminan pensiun bagi pekerja yang memasuki usia pensiun tersebut. Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 dari PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai usia 65 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

BACA JUGA:Kemenkum Jambi Hadiri Pencanangan Zona Integritas, Siapkan Layanan Publik Lebih Baik

BACA JUGA:Manchester United Pertimbangkan Pertukaran Rashford dengan Victor Osimhen

Sebelumnya, batas usia pensiun pekerja Indonesia pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun melalui PP 45 Tahun 2015. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun dan terus meningkat secara bertahap. Kini, pada 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Program jaminan pensiun dari BPJS TK bertujuan untuk mempertahankan kesejahteraan para pekerja setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini memberikan penghasilan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris mereka.

BACA JUGA:Warga Kabupaten Bungo Diminta Hati-Hati, BPBD Waspadai Longsor dan Banjir

BACA JUGA:Jambi Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gubernur Al Haris Imbau Daerah Segera Persiapkan Diri

Dengan penambahan usia pensiun ini, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mempersiapkan uang pensiun, sehingga dapat meningkatkan jumlah tabungan dan memaksimalkan manfaat jaminan pensiun yang diberikan oleh BPJS TK.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan