Golkar Sebut Putusan MK Hapus "Presidential Threshold" Sangat Mengejutkan

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji. -ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. -

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagai keputusan yang sangat mengejutkan.

Menurut Sarmuji, putusan terbaru tersebut berbeda dengan keputusan-keputusan MK sebelumnya terkait gugatan yang sama.

Sebelumnya, MK selalu menolak gugatan yang berkaitan dengan presidential threshold, dengan alasan untuk mendukung sistem presidensial yang berjalan baik di Indonesia.

"Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat undang-undang selalu sama," ujar Sarmuji dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta pada Kamis.

BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Jerat Hasto

BACA JUGA:Fahri Hamzah: Politik Liberal Banyak Korbankan Konsolidasi Nasional

Sarmuji menilai bahwa sebelumnya MK mempertahankan presidential threshold untuk menjaga agar sistem presidensial di Indonesia tetap berjalan stabil dan tidak terganggu. Namun, keputusan terbaru MK, yang menghapuskan ketentuan tersebut, dinilai sebagai hal yang tidak terduga oleh Partai Golkar.

Meskipun demikian, Sarmuji belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Partai Golkar terkait putusan MK tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan ini mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

BACA JUGA:Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12%

BACA JUGA:New Honda PCX160, Big Skutik Premium dengan Gaya Baru

Putusan MK tersebut diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo yang mengabulkan permohonan penggugat dan menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan