Yuliawati Hadapi Vonis Hakim, Dugaan Korupsi RKB Libatkan Ketua Komite SMAN 2 Tanjab Barat
--
Hari ini, Yuliawati, Ketua Komite di SMA Negeri 2 Tanjab Barat, menghadapi vonis dalam perkara dugaan korupsi kegiatan DAK Swakelola Tipe 4 Tahun 2022. Sebelumnya, Yuliawati dituntut bersalah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
Yuliawati dituntut hukuman pidana terhadap Terdakwa Yuliawati dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah Terdakwa ditahan.
Terdakwa dituntutan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188.059.400, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp 150 juta.
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam pembelaannya, Yuliawati menerangkan, ia diundang untuk mengikuti kegiatan Rakor dan Sosialisasi Kegiatan DAK yang diadakan di Abadi Suite Hotel Jambi pada tanggal 4-6 Juli 2022.
Di sana, ia diminta untuk menandatangani kontrak yang berisi dua lampiran pokok perjanjian bersama PPTK, serta kwitansi tahap pertama pengajuan pencairan sebesar 25 persen.
Selanjutnya, ia terlibat dalam beberapa rapat persiapan, yang lebih banyak dihadiri oleh pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah dan Bendahara, serta pembicaraan mengenai penunjukan tukang dan konsultan pengawas.