Belum Inkrah, PAW Belum Bisa Diproses

Akmaluddin, mantan kader PDI Perjuangan didampingi kuasa hukumnya, saat menyatakan akan menggugat DPP dan DPD PDI Perjuangan.--
Akmaludin, mantan kader PDI Perjuangan yang melayangkan gugatan ke DPP dan DPD PDI Perjuangan, prosesnya kini masih berlanjut. Perjalanannya di DPRD Provinsi Jambi, belum sepenuhnya terhenti, karena pada persidangan awal, Akmaluddin menang. Namun, DPP dan DPD PDI Perjuangan, rupanya tak langsung menerima.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, PDI Perjuangan telah mengajukan kasasi, atas kemenangan Akmaluddin itu.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan nama untuk pengganti Akmaluddin di DPRD PRovinsi Jambi, yakni Nur Trikadarini. Namun, Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilaksanakan, karena proses hukum belum selesai.
“Kalau di partai sudah selesai, Pak Akmaluddin sudah dipecat. Kita juga sudah mengusulkan nama untuk PAW, tinggal sekarang menunggu proses di DPRD,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah saat ditemui dan ditanya mengenai kelanjutan surat PAW untuk Akmaludin mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelesaian dari kasasi itu.
Hafiz menyampaikan, untuk kasus PAW yang diajukan PDI Perjuangan terhadap Akmaludin dengan Pengusungan Samsul Riduan sebagai anggota dewan adalah bab yang berbeda, yang tidak saling berkaitan.
“Tindak lanjut dari kasus bang Akmal saya kira ini bab yang berbeda karena ini perihal antar waktu yang diajukan oleh DPP PDI Perjuangan,” kata M Hafiz saat di hubungi, sabtu, 18 Januari 2025.
“Yang jelas kami dari DPRD bersama sekretariat akan bisa memproses Pergantian Antar Waktu ini jika sudah ada kekuatan hukum tetap artinya sudah inkrah dari pengadilan,” paparnya.
Ia mengatakan, untuk nama PAW sudah ada dari beberapa bulan yang lalu, pihaknya hanya bisa menyurati KPU, menyurati pengadilan. Dari surat tersebut, balasannya menyatakan Akmaludin ini sedang mengajukan upaya hukum gugatan, sehingga tidak bisa di proses.
Adapun hasil proses gugatan itu dimenangkan oleh Akmaludin. Namun hal tersebut masih terus berlanjut oleh partai PDI Perjuangan.
“Kita tunggu saja prosesnya,” katanya.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah resmi memecat Akmaludin sebagai anggota partai, yang tertuang dalam surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024. Akmaludin sendiri terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, setelah sebelumnya juga terpilih di periode 2019-2024 lalu. (Enn)