Pj Wali Kota Jambi Adopsi Pelayanan Cepat PBG-BPHTB Pemkab Bogor

Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih bersama Pj Bupati Bogor Bachril Bakri di MPP, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.-ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor-

BOGOR– Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyatakan niatnya untuk mengadopsi sistem pelayanan cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kunjungannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor di Cibinong, Sri mengungkapkan kekagumannya terhadap efisiensi dan kecepatan pelayanan yang diberikan, baik untuk PBG maupun BPHTB.

"Saya sangat terkesan dengan pelayanan yang cepat dan efisien di Kabupaten Bogor, baik untuk PBG maupun BPHTB. Kami akan segera mencoba untuk mereplikasi ini di Kota Jambi," ujarnya.

Sri Purwaningsih juga menyatakan harapannya untuk dapat menerapkan sistem pelayanan serupa di Kota Jambi guna meningkatkan kualitas layanan publik.

BACA JUGA:Gelar Media Gathering, Yamaha Jambi Perkenalkan Aerox Alpha kepada Jurnalis

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025

Selain itu, ia berencana menjalin kerja sama lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui kesepahaman atau perjanjian kerja sama.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mempermudah akses perizinan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satunya adalah melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi peraturan tentang PBG bagi MBR, serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah peraturan mengenai BPHTB.

Menurut Bachril, kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan perizinan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Prabowo Optimis Indonesia Tak Impor Pangan Hingga Akhir 2025

BACA JUGA:TNI Segera Bongkar Pagar Laut yang Rugikan Nelayan Hingga Rp 9 Miliar

"Di Kabupaten Bogor, kami telah menetapkan standar pelayanan yang sangat cepat. Proses pemberian izin PBG bagi MBR hanya memerlukan waktu 2 jam, bahkan simulasi yang kami lakukan hanya memerlukan waktu 15 menit. Sedangkan untuk BPHTB, kami hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit," paparnya.

Bachril juga menekankan pentingnya pelayanan terpadu di satu tempat, yaitu Pojok MBR Terpadu, yang memungkinkan seluruh petugas bekerja secara terkoordinasi, meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan. Kecepatan ini didukung oleh kecermatan petugas dalam memproses dokumen serta minimnya gangguan jaringan.

Kedua pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi demi peningkatan pelayanan publik, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adopsi sistem ini, diharapkan Kota Jambi dapat memberikan layanan yang lebih cepat, efisien, dan memudahkan akses bagi warganya. (*)

Tag
Share