KPK Sita Barang Bukti Elektronik
--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, rumah tersebut merupakan milik politikus Indonesia yang menjabat sebagai mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik (Wantimpres) Djan Faridz.
"Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Januari 2025.
Lebih lanjut, Tessa enggan membeberkan apa barang bukti elektronik yang dimaksud.
Ia membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, malam dan dilakukan selama lima jam.
"Barang bukti elektronik itu, apa bentuknya, belum ada informasi tambahan. Apakah bentuknya hard disk, laptop, handphone itu belum terkonfirmasi Penyidik kepada saya," jelas Tessa.
Tessa mengaku belum bisa mengungkap mengenai keterkaitan antara Djan Faridz dengan Harun Masiku. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan.
"Saya tidak terinfo dan sudah masuk materi," singkatnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
Terlihat tiga koper yang dibawa tim penyidik KPK, diduga untuk menyimpan barang-barang hasil penggeledahan.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (*)