Agus Kendalikan Narkotika dari Lapas Jambi

Polda Jambi dan kejaksaan memperlihatkan barang bukti narkotika dari tindak kejahakan jaringan Agus Budiman. --

Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana, Agus Budiman alias Muk, yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Jambi.

 

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, yakni S, M, dan S, yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi pada 24 Januari 2024.

 

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dari hasil penyergapan, polisi berhasil menemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian tersangka dan di lantai pondok. Selain itu, satu unit telepon genggam juga disita sebagai barang bukti.

 

Interogasi terhadap para tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari Agus Budiman, seorang narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Jambi. Salah satu tersangka bahkan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta melalui aplikasi DANA ke rekening yang digunakan oleh Agus.

 

Investigasi lebih lanjut terhadap transaksi tersebut mengungkapkan adanya aliran dana mencurigakan dengan total mencapai Rp133 juta, yang kemudian diteruskan ke rekening istri Agus.

 

Polda Jambi segera bertindak dengan memblokir rekening tersebut dan menyita dana hasil kejahatan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Agus Budiman alias Muk ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2024, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba.

Tag
Share