Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

1. Mantan Ketua KONI Muarojambi mengenakan rompi dan diborgol.--

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Muarojambi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Muarojambi. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

 

Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Mantan Ketua Patahillah dan Bendahara KONI Suzan memasuki ruangan pemeriksaan Kantor Kejari Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti.

 

Usai pemeriksaan, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Apriadi Asmin saat ditanya awak media mengatakan kasus Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi hari ini masuk tahap II atau pelimpahan barang bukti dan orang dari Polres Muarojambi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

 

"Hari ini pelimpahan tahap II, artinya barang bukti dan kedua terdakwa mulai hari ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.

 

Saat ditanya berapa jumlah kerugian yang dilakukan oleh keduanya, Apriadi Asmin menyebut kerugian Negera yang ditimbulkan dari perbuatan keduanya adalah Rp 521 juta lebih.

 

Keduanya tidak dapat mempertanggungjawabkan dana yang mereka Kelola.

 

"Antara pengeluaran itu tidak sesuai dengan pertanggungjawabannnya," sebutnya lagi.

 

Sementara itu Kuasa hukum Mantan Ketua KONI Muarojambi Saiful Kipli, SH mengatakan, kliennya dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 521 juta lebih, namun dirinya mempertanyakan tuduhan tersebut.

 

Dirinya mencontohkan, jika kliennya menghadiri undangan Bupati, Safari ramadhan, dan undangan resmi lainnya apakah tidak boleh menggunakan SPPD?, hal ini menurutnya tidaklah menyalahi aturan meski tidak tertuang anggarannya.

 

"Itu, kalau menurut kita sah sah saja. Tapi bagi mereka kayaknya perjalanan dinas seperti itu dan pembuatan papan nama, itu menjadi temuan dan dianggap menyalahgunakan anggaran. Nanti kami akan buktikan dipersidangan," ucapnya.

 

 

 

Kini baik Mantan Ketua KONI maupun Bendaharanya telah dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. (jun/enn)

 

Tag
Share