BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bayarkan Klaim JHT Rp502 Miliar Sepanjang 2024

Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.-ANTARA/Tuyani-

JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp502,67 miliar sepanjang tahun 2024 kepada 38.311 pengajuan klaim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono di Jambi.

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan klaim untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp26,7 miliar untuk 6.681 kasus.

Sementara itu, untuk program Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim sebesar Rp30,4 miliar untuk 1.267 kasus.

BACA JUGA:Ari Ambok Dikawal LPSK

BACA JUGA:Penyidik Lengkapi Berkas Bos Narkoba Helen

Program Jaminan Pensiun (JP) turut memberikan klaim sebesar Rp7,8 miliar kepada 951 orang.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi juga menyalurkan beasiswa kepada 1.068 anak ahli waris peserta Jamsostek, dengan total beasiswa yang diberikan mencapai Rp5,2 miliar. Seto Tjahjono menyampaikan, "Cukup banyak anak dari ahli waris yang mendapatkan santunan beasiswa, ada seribu lebih."

Tak hanya itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga memberikan klaim kepada 113 orang dengan total Rp120 juta. Seto menambahkan, ada kemungkinan perubahan skema pemberian JKP pada tahun 2025.

Untuk tahun 2024, klaim JKP diberikan dalam dua tahap: 45 persen dari upah yang dilaporkan untuk tiga bulan pertama, dengan batas maksimal Rp5 juta, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

BACA JUGA:Satu Tersangka Seorang Tenaga Honor

BACA JUGA:10 Manfaat Makan Kacang Kenari, Usir Berbagai Penyakit

Untuk 2025, diperkirakan besaran JKP akan meningkat menjadi 60 persen dari gaji yang dilaporkan.

Dengan berbagai program klaim yang telah dibayarkan sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja di wilayah tersebut. (*)

Tag
Share