Minggu, 26 Jan 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Dunia
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Inforial
Society
Komunitas
Hiburan
Selebriti
Target
Politik
Sport
Opini
Tokoh
Network
Beranda
Politik
Detail Artikel
Kampus Bisa dapat Jatah Lahan Tambang
Reporter:
Antara
|
Editor:
Rizal Zebua
|
Jumat , 24 Jan 2025 - 20:17
--
kampus bisa dapat jatah lahan tambang badan legislasi (baleg) dpr ri sepakat melanjutkan pembahasan revisi uu minerba menjadi inisiatif dpr, yang akan mengubah uu no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba). salah satu substansi baru yang masuk pembahasan, pemberian lahan pertambangan tak cuma untuk ormas keagamaan dan ukm. melainkan juga memberikan peluang bagi kampus atau perguruan tinggi untuk turut mengelola tambang. “apakah hasil penyusunan ruu tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya ketua baleg dpr ri bob hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan rancangan undang-undang (ruu) tentang perubahan keempat atas uu nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba), senin, 20 januari 2025 malam. ruu minerba itu disetujui menjadi inisiatif dpr ri oleh sedikitnya tujuh fraksi di dpr ri. yakni fraksi golkar, gerindra, nasdem, pkb, pks, pan, dan demokrat. sementara fraksi pdip setuju dengan beberapa catatan. anda sudah tahu, revisi uu minerba itu merupakan tindak lanjut dari putusan mk yang bersifat final dan mengikat. tentu, dpr juga menambahkan sejumlah substansi ke dalam draf ruu minerba untuk memenuhi kebutuhan hukum. ya, substansi yang dibahas itu akan mencantumkan pemberian lahan pertambangan untuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan ukm. menurut bob, ke depan diperlukan kajian mendalam sebelum substansi baru tersebut ditambahkan. “kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” kata bob hasan. setidaknya melibatkan beberapa unsur dari publik seperti ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang. “mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” ujarnya. (*)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 25 Januari 2025
Berita Terkini
5 Manfaat Seledri Disukai Wanita
Kesehatan
17 jam
7 Manfaat Jus Lemon Campur Lidah Buaya
Kesehatan
17 jam
3 Makanan Tingkatkan Gairah pada Wanita
Kesehatan
17 jam
Hindari Nominal Angka Empat
Lifestyle
17 jam
5 Makanan Imlek yang Paling Banyak Disantap
Lifestyle
17 jam
Berita Terpopuler
Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Iegal di Oktober hingga Desember 2024
Nasional
22 jam
7 Manfaat Jus Lemon Campur Lidah Buaya
Kesehatan
17 jam
Hindari Nominal Angka Empat
Lifestyle
17 jam
Tips Tingkatkan Self-Love dan Self-Acceptance
Lifestyle
18 jam
Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Tembesi, PPTB Siap Bertanggung Jawab
Utama
19 jam
Berita Pilihan
Rp 48,8 T untuk Kelanjutan Pembangunan IKN
Utama
4 hari
Ramai Keluhan Biaya Tes Kesehatan PPPK Capai Rp500 Ribu, BKPSDM Sarolangun Angkat Bicara
Jambi Barat
5 hari
Jalan Rusak di Bukit Bulan Kecamatan Limun Bakal Diperbaiki, Pj Bupati Sarolangun Sebut Pakai Dana BTT
Jambi Barat
5 hari
Kemenkumham Jambi Teken Komitmen Bangun Zona Integritas Menuju WBBM
Jambi City
5 hari
Tegas! Bawaslu Jambi Siap Hadapi Sidang Sengketa PHP Pilkada 2024 di MK
Politik
5 hari