Kampus Bisa dapat Jatah Lahan Tambang

--

Menurut Bob, ke depan diperlukan kajian mendalam sebelum substansi baru tersebut ditambahkan.

 

“Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” kata Bob Hasan.

 

Setidaknya melibatkan beberapa unsur dari publik seperti ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang.

 

“Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” ujarnya. (*)

 

Tag
Share