Jumat, 31 Jan 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Dua Kurir Sabu Dicokok
Reporter:
Antara
|
Editor:
Finarman WP
|
Kamis , 30 Jan 2025 - 19:50
--
dua kurir sabu dicokok satuan reserse narkoba kepolisian resor kota (polresta) banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kabupaten banyumas, jawa tengah, dengan menangkap tiga orang pengedar yang berasal dari kabupaten purbalingga, jateng. "kasus peredaran narkotika tersebut terungkap berawal dari upaya tangkap tangan oleh satresnarkoba terhadap dua terduga kurir sabu-sabu, masing-masing berinisial ard (22) dan as (24), warga kabupaten purbalingga," kata kepala polresta banyumas komisaris besar polisi ari wibowo didampingi kepala satresnarkoba komisaris polisi willy budiyanto di purwokerto, banyumas, kamis. upaya tangkap tangan tersebut dilakukan petugas satresnarkoba di desa sokaraja wetan, kecamatan sokaraja, banyumas, pada hari minggu (26/1) sekitar pukul 22.00 wib. saat penggeledahan terhadap dua terduga kurir narkoba tersebut, kata dia, petugas satresnarkoba menemukan 21 paket sabu-sabu. "petugas satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ard menyimpan tiga paket sabu-sabu di sebuah indekos, kecamatan kalimanah, purbalingga," katanya. dalam pengembangan di indekos tersebut, kata kepala satresnarkoba polresta banyumas kompol willy budiyanto, pihaknya juga menangkap nts (28) yang bertugas menimbang dan mengemas paket sabu-sabu. selain menangkap tiga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 24 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih lebih kurang 18,63 gram, sebuah tas selempang, 3 unit ponsel, sebuah timbangan digital, 4 bundel plastik klip transparan, 2 buah lakban, dan 2 unit sepeda motor. menurut dia, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan polresta banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. "mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp," kata kompol willy. (antara)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 31 Januari 2025
Berita Terkini
Satu Unit Pompong Nelayan Tanjab Timur Dihantam Ombak, Satu Orang Hilang Tenggelam
Utama
55 menit
Salah Terdepan, Haaland dan Isak membayangi
Sport
14 jam
Lewa memimpin, Mbappe Terus Tempel
Sport
14 jam
Duet Retegui-Lookman jadi Penyerang Terproduktif
Sport
14 jam
Dua Kurir Sabu Dicokok
Target
15 jam
Berita Terpopuler
Makian DeLiang
Disway
16 jam
PDAM Diminta Fokus Tingkatan Layanan dan Efisiensi Anggaran
Jambi City
16 jam
PWI Perkuat Sinergi dengan Polresta Jambi
Jambi City
16 jam
Dortmund Petik Tiga Poin dari Markas Dinamo Zagreb
Sport
15 jam
Bukti Ditemukan Meski Pelaku Kabur, Penyisiran Aktivitas PETI di Sungai Manau
Target
15 jam
Berita Pilihan
Gol Manis Radja Nainggolan Bersama Lokeren-Temse Tercoreng Kasus kokain
Sport
2 hari
Mantan Pemain Bhayangkara FC, Radja Nainggolan Ditangkap Gara-gara Kokain
Sport
2 hari
Rp 48,8 T untuk Kelanjutan Pembangunan IKN
Utama
1 minggu
Ramai Keluhan Biaya Tes Kesehatan PPPK Capai Rp500 Ribu, BKPSDM Sarolangun Angkat Bicara
Jambi Barat
1 minggu
Jalan Rusak di Bukit Bulan Kecamatan Limun Bakal Diperbaiki, Pj Bupati Sarolangun Sebut Pakai Dana BTT
Jambi Barat
1 minggu