Bandar Sabu Mendahara Ulu Diringkus
--
Keresahan masyarakat terhadap sepak terjang bandar Sabu yang kerap beroperasi di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur akhirnya berakhir di tangan Satnarkoba Polres Tanjab Timur.
Baru-baru ini, seorang pria warga Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu yang telah diintai aksinya oleh jajaran kepolisian akhirnya berhasil diringkus beserta beberapa barang bukti.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M Sitorus, saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat 31 Januari 2025 menyampaikan, pada hari Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 wib, pihaknya berhasil melakukan ungkap kasus Narkotika di Kecamatan Mendahara Ulu. "Tersangka yang kita amankan bernama Edi (27)," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, awalnya tersangka tidak mengakui jika terlibat dalam bisnis haram tersebut dan tidak menyimpan Narkotika jenis Sabu.
Akan tetapi, berkat kejelian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur dibawah pimpinan Ipda Asep dan juga disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan terhadap badan serta kediaman tersangka, kemudian anggota kemudian menemukan barang bukti sabu.
"Awalnya anggota kita menemukan 7 paket kecil Sabu yang dikemas menggunakan pipet plastik yang dilakban hitam di bagian dalam rumah tersangka. Kemudian setalah digeladah bagian kamar tersangka, ditemukan lagi 12 paket kecil Sabu," ucapnya.
"Total keseluruhan Sabu tersebut memiliki berat 2,30 gram. Tersangka mengakui bahwa sabu itu milikinya," tambahnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengakui jika barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Kabupaten Muaro Jambi.
"Identitas bandar tersebut sudah kita ketahui, dan kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Muaro Jambi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada titik terang terkait keberadaan bandar tersebut," ungkapnya.
Tersangka bukan residivis, dan untuk hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif menggunakan Narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukum dari pasal tersebut yaitu, kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (pan/ira)