Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit Rakyat, Kebijaakan Soal Gas Melon
--
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, gas melon tidak lagi dijual di pengecer agar penyaluran LPG 3 kg lebih rapi.
"Kebijakan itu memang perlu berlaku, pertama adalah semua memang harus kita rapikan," ungkapnya pada Minggu (2/2).
Ia membantah jika kebijakan tersebut mempersulit masyarakat dan menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
"LPG 3 kg ini adalah subsidi dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," sambungnya.
Prasetyo mengatakan saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg dan kebijakan pada LPG 3 Kg akan terus berjalan.
"Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Karena mekanisme pasaran kalau masalah kenaikan tersebut, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga belum ada perubahan," paparnya.
Terkait keluhan dari masyarakat karena pangkalan yang tidak banyak mengecer, Prasetyo menyebut pemerintah akan terus melakukan evaluasi.
Ia menyatakan pemerintah siap memonitor berjalannya kebijakan baru.
"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat, termasuk yang ada di media sosial. Kadang-kadang di media sosial agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.
Nantinya, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. (*)