Transaksi Kripto Rp133 Triliun Selama 2024
Transaksi Kripto Rp133 Triliun selama 2024-Foto : Ist-Jambi Independent
JAKRATA,JAMBIKORAN.COM - Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatatkan transaksi kripto senilai Rp133 triliun selama 2024 atau sekitar 20,5 persen dari total transaksi nasional.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan, sepanjang 2024 total transaksi kripto nasional mencapai Rp650,61 triliun, meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp149,25 triliun.
"Keberhasilan ini menjadi indikator kuat bahwa sektor kripto di Indonesia telah mendapatkan kepercayaan luas dari para investor, baik individu maupun institusi," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.
Meningkatnya jumlah pengguna dan transaksi yang tercatat sepanjang2024, tambahnya, juga mencerminkan kemajuan signifikan dalam hal adopsi kripto oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sekda Kota Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Walikota Sri Purwaningsih
BACA JUGA:Gubernur Jambi Dukung Penuh Pesparawi Provinsi Jambi Bertanding ke Manokwari
"Kami melihat pertumbuhan ini sebagai sinyal positif bahwa masyarakat semakin memahami potensi aset kripto sebagai alternatif investasi yang menarik," ujar Oscar.
Selain itu, faktor-faktor eksternal, seperti lonjakan harga Bitcoin dan aset digital lainnya, turut memperkuat daya tarik sektor kripto. Fluktuasi harga yang dinamis selama tahun 2024 menarik lebih banyak investor yang ingin memanfaatkan volatilitas pasar untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut dia, adopsi aset digital oleh perusahaan besar dan institusi keuangan global juga memainkan peran penting dalam mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kripto sebagai aset yang sah dan menguntungkan.
Oscar Darmawan menambahkan bahwa penguatan regulasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat perkembangan kripto di Indonesia.
BACA JUGA:Warga Sungai Bahar yang Hilang Belum Ditemukan
BACA JUGA:Kejati Jambi Selesaikan 27 Perkara Melalui Keadilan Restoratif pada 2024
"Regulasi yang jelas dan terstruktur memberikan rasa aman bagi para investor dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan industri ini," katanya.
Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya kebijakan yang lebih mendukung industri kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.