Transaksi Kripto Rp133 Triliun Selama 2024
Editor: Surya Elviza
|
Selasa , 04 Feb 2025 - 09:00
Transaksi Kripto Rp133 Triliun selama 2024-Foto : Ist-Jambi Independent
Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.
Dengan menghapus PPN pada kripto, lanjutnya, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto. (*)