Transaksi Kripto Rp133 Triliun Selama 2024

Transaksi Kripto Rp133 Triliun selama 2024-Foto : Ist-Jambi Independent

Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.

Dengan menghapus PPN pada kripto, lanjutnya, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto. (*)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan