Belum Ada Pembatasan Penjualan LPG 3 Kg

--

Pemerintah Kabupaten Batanghari hingga kini belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait larangan penjualan Gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.

 

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Batanghari, Edi Sabara, menyampaikan bahwa meski berdasarkan surat edaran larangan tersebut seharusnya mulai berlaku pada 1 Februari, penerapan aturan ini di wilayah Batanghari belum dijalankan.

 

Edi menjelaskan, hingga saat ini, tidak hanya Kabupaten Batanghari, tetapi juga Pemerintah Provinsi Jambi belum menerima surat edaran tersebut secara resmi.

 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jambi, dan mereka juga belum mendapatkan surat tersebut," ujar Edi.

 

Terkait hal ini, Edi menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

"Kami akan segera mengadakan rapat dengan pihak terkait, termasuk pangkalan dan Pertamina, untuk membahas surat edaran ini," ungkapnya.

 

Saat ini, pembatasan penjualan Gas LPG 3 kg di tingkat pengecer di wilayah Batanghari masih belum diberlakukan. Edi memastikan bahwa setelah rapat diadakan, langkah-langkah lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sub/Viz)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan