Jumat, 18 Jul 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Ragam
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Kaki Tangan Helen-Diding Dikawal LPSK
Reporter:
Finarman
|
Editor:
Finarman
|
Rabu , 05 Feb 2025 - 08:20
--
kaki tangan helen-diding dikawal lpsk sidang kasus narkotika dengan terdakwa arifani alias ari ambok di pengadilan negeri jambi, kembali digelar. saat di gedung pengadilan, terdakwa yang merupakan “kaki tangan” helen dan diding ini didampingi oleh sejumlah perwakilan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk). sidang yang seharusnya dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin oleh dominggus silaban, dengan anggota hakim otto edwin dan muhammad deny firdaus. penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang sedang menurun. kuasa hukum terdakwa, yogi, menyatakan bahwa alasan penundaan adalah kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan. "dia (terdakwa) sedang sakit dan kami mengajukan permintaan untuk pemeriksaan kesehatan. dia memiliki riwayat gula darah tinggi," jelas yogi. terkait pendampingan dari lpsk, yogi menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada lpsk untuk memberikan perlindungan kepada terdakwa. "kami mengajukan permohonan kepada lpsk untuk menjaga keamanan terdakwa, sebagai langkah preventif," ungkapnya. sementara itu, terkait status terdakwa sebagai justice collaborator (jc), kuasa hukum lainnya, rian, menjelaskan bahwa permohonan untuk status jc telah diajukan. namun, rian menegaskan bahwa keputusan mengenai status tersebut sepenuhnya berada di tangan lpsk. jc adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan dan bantuan dalam pengungkapan suatu tindak pidana. "kami sudah mengajukan permohonan jc, namun keputusan mengenai hal ini ada di lpsk," ujarnya. dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, arifani alias ari ambok masuk dalam jaringan didin, helen dian krisnawati, dan ahmad yani. kawanan ini berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dilakukan pada awal tahun 2024. terungkap selain bukti narkotika, ternyata ari ambok juga menyimpan sebuah buka catatan transaksi keuangan. diduga kuat, itu adalah transaksi pembelian narkoba. peristiwa ini terjadi di wilayah jembatan pulau pandan, kelurahan legok, kecamatan danau sipin, kota jambi. pada awal tahun 2024, terdakwa dihubungi oleh saksi didin untuk menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. tindakannya dilakukan atas dasar pertemuan sebelumnya di dalam lapas kelas ii a jambi. setelah adanya kesepakatan antara terdakwa dan saksi helen dian krisnawati, serta saksi didin, terdakwa setuju untuk menerima tugas tersebut meskipun awalnya menolak untuk menangani jumlah besar. tindak pidana peredaran narkotika dimulai dengan penyerahan narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan 2.000 butir ekstasi oleh anak buah saksi helen, yaitu toni, kepada saksi didin di sekitar jembatan pulau pandan. setelah itu, terdakwa memerintahkan orang suruhannya untuk mengambil barang tersebut di tempat yang telah disepakati. barang tersebut kemudian diserahkan kepada orang suruhan terdakwa. pada 20 maret 2024, terdakwa kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram yang diserahkan kepada saksi ahmad yani. pada tanggal 22 maret 2024, saksi ahmad yani ditangkap oleh tim opsnal polda jambi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,160 gram. penangkapan terdakwa terjadi pada 27 juli 2024 di daerah inhil, riau, setelah dilakukan pemantauan oleh tim ditresnarkoba polda jambi. pada saat penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa seberat 4,320 gram. uang hasil penjualan narkotika yang diterima oleh terdakwa, melalui saksi didin, sejumlah rp2 miliar ditransfer ke rekening bca atas nama david komarudin. setelah itu, saksi didin mengantarkan uang tunai sejumlah rp1,8 miliar kepada saksi helen di jambi. barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada ahmad yani, terdakwa, dan saksi lainnya, telah melalui proses pengujian oleh balai pengawas obat dan makanan. hasil pengujian mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut mengandung methamphetamine (bukan tanaman). perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (2) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika; pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika; dan pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) uu ri. uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (ira)
1
2
3
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 05 Februari 2025
Berita Terkini
Surya Sentosa Primatama Akan Gelar Showroom Event Pada 19 Juli 2025
Inforial
6 jam
Honda Forza Tampil Semakin Berkelas, Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif
Inforial
6 jam
8 Merek Beras Diduga Bermasalah
Utama
6 jam
Sekda A Ridwan : Festival Muharram Momentum Muhasabah dan Penguatan Ukhuwah
Jambi City
6 jam
Wawako Diza: Fiskal Daerah Terbatas, Dukungan Pemerintah Pusat Dorong Keberhasilan Pembangunan Daerah
Jambi City
6 jam
Bertemu Wali Kota Jambi, Kementerian ATR/BPN Respons Aspirasi Warga Jambi: Kami Segera Cari Solusi
Jambi City
6 jam
Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Operasi Wirawaspada di Tiga Wilayah Kerja
Jambi Timur
7 jam
57 Alat Berat PETI Dibakar, Penambang Ilegal di Bungo Kosongkan Lokasi
Target
7 jam
Antisipasi Perubahan Pola Penyeludupan Narkoba
Target
7 jam
Sabu dalam Wadah Permen, Dua Pemuda Jambi Ditangkap Polisi
Target
7 jam
Berita Terpopuler
Rumor Gunakan Rangka Titanium, iPhone 17 Air Mulai Diperkenalkan pada September 2025
Lifestyle
17 jam
Polda Jambi Resmikan SPPG, Upaya Nyata Polri dalam Dukung Kesehatan Gizi Bangsa
Target
17 jam
Pacu Jalur Masuk Agenda KEN 2025, Kemenparekraf Siap Promosikan Warisan Budaya Riau
Nasional
19 jam
Ada Kemarahan Besar Terpendam, Salah Satu Makna Mimpi Dipukul Orang
Ragam
21 jam
Kasat Lantas Jambi Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Ops Patuh 2025
Target
17 jam
Legenda Danau Kaco Kerinci: Kisah Cinta Putri Cantik Napal Melintang dan Ketamakan Raja Gagak
Ragam
20 jam
Berita Pilihan
Surya Sentosa Primatama Akan Gelar Showroom Event Pada 19 Juli 2025
Inforial
6 jam
Honda Forza Tampil Semakin Berkelas, Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif
Inforial
6 jam
8 Merek Beras Diduga Bermasalah
Utama
6 jam
57 Alat Berat PETI Dibakar, Penambang Ilegal di Bungo Kosongkan Lokasi
Target
7 jam
Antisipasi Perubahan Pola Penyeludupan Narkoba
Target
7 jam